Kuasa hukum Panti Asuhan Samuel Home, Roy Rening menyatakan bahwa panti asuhan tersebut mempunyai legalitas karena ada badan hukum dan yayasan yang telah dikelola sejak tahun 2000 dan telah mulai didaftarkan di dinas kota Tangerang sejak 2001.
“Jadi jika dikatakan panti ini tidak ada ijin, itu berlebihan. Kalo hari ini panti itu pindah ke kabupaten Tangerang. Berarti kita tinggal melaporkan saja perpindahan ini. Jika dikatakan ditempat itu belum ada ijin di kabupaten itu, memang betul karena belum dilaporkan karena proses masih berjalan,” katanya dalam jumpa pers di Wisma PGI, Jakarta, Kamis (27/2).
Roy menambahkan bahwa Panti Asuhan Samuel Home baru saja pindah dua minggu yang lalu ditempat terbaru yaitu di kabupaten Tangerang. Karenanya wajar saja jika proses pelaporan masih berjalan karena yang diutamakan adalah kepindahan anak-anak ke tempat yang baru.
“Yang paling penting adalah, rumah panti yang baru sudah jadi, jadi yang harus diselamatkan anak-anak itu dulu, barang-barang dulu. Proses administrasi kan tinggal melaporkan. Jadi tidak benar jika panti ini ilegal, yang benar adalah karena baru dua minggu pindah, jadi belum melaporkan ulang ke kabupaten tangerang.”
Seperti diketahui pemilik Panti Asuhan Samuel Home, Pendeta Chemuel Watulinggas dilapokan ke kepolisian atas dugaan penelantaran dan penganiayaan anak. Disebutkan juga bahwa panti asuhan tersebut tidak memiliki legalitas. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan polisi.